KETENTUAN UMUM
- Calon Peserta Didik baru harus mempertimbangkan jarak
tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
- Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali,
dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur
pendaftarannya.
- Calon peserta didik baru harus memiliki PIN yang dapat
diambil di SMA/SMK Negeri terdekat.
- Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis
sekolah tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
- Calon Peserta Didik yang diterima di sekolah tujuan,
wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan
peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang
ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
- Calon Peserta Didik yang telah diterima (lulus seleksi)
wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai
jadwal yang ditentukan.
- Apabila Calon Peserta Didik yang diterima tidak mendaftar
ulang sesuai jadwal yang ditentukan, Calon Peserta Didik tersebut
dinyatakan mengundurkan diri.
- Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak
dapat mendaftar di jalur yang lain.
- Untuk daerah dan program keahlian tertentu yang
memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
- Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat
kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2017.
- Penerimaan Peserta Didik Baru dengan sistem Online di
lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Pelajaran
2018/2019 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
- Untuk Jalur Prestasi, Bidik Misi, Mitra Warga dan
Inklusif, calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu
sekolah tujuan.
- Untuk penentuan hasil Jalur Prestasi, Bidik Misi, Mitra
Warga dan Inklusif dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator sekolah
SMA/SMK Negeri diketahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
- Untuk
SMA/SMK Swasta, penerimaan peserta didik baru harus tetap mengacu kepada
standar pengelolaan pendidikan dan Permendikbud nomor 17 tahun 2017.
PERSYARATAN
Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki
Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai
nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2017/2018 dan
sebelumnya.
- Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B
Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya
- Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun
pelajaran 2018/2019 (tanggal 2 Juli 2018)
- Tidak
sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik
TAHAP PENDAFTARAN
Jalur Umum
Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri
melalui portal ppdbjatim.net.
Jalur Prestasi
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia
- Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan
Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya
- Wajib
menyerahkan:
- Piagam/sertifikat asli dilengkapi dokumentasi (foto)
sesuai dengan prestasi juara I, II, III yang dimiliki di bidang akademik
atau non akademik minimal tingkat Kabupaten/Kota.
- Surat keterangan berprestasi dari sekolah
- Untuk setiap kejuaraan beregu maksimal diterima 3
orang dalam satu sekolah berdasarkan zona yang ditetapkan.
- Sertifikat
yang dikeluarkan oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah RI
Jalur Bidik Misi
- Jalur Bidik Misi ini diperuntukkan bagi peserta didik
yang miskin dan memiliki prestasi akademik
- Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar
pada sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya
- Untuk peserta pendaftaran Jalur Bidik Misi menyerahkan:
- Foto copy SHUN dan menunjukkan aslinya atau
menyerahkan Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari
Kelurahan/Desa
- Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu
Jamkesmas /Kartu Gakin
- Foto
copy Kartu Keluarga
- Calon peserta didik melakukan pendaftaran di sekolah
yang dituju dengan membawa semua persyaratan
- Sekolah
wajib melakukan survey pada calon peserta didik
Jalur Mitra Warga
- Jalur Mitra Warga ini diperuntukkan bagi peserta didik
yang miskin
- Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar
pada sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya
- Calon peserta didik melakukan pendaftaran di sekolah
yang dituju dengan membawa semua persyaratan
- Untuk peserta pendaftaran Jalur Mitra Warga
menyerahkan:
- Foto copy SHUN dan menunjukkan aslinya dan menyerahkan
Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari
Kelurahan/Desa
- Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu
Jamkesmas /Kartu Gakin
- Foto
copy Kartu Keluarga
- Sekolah
wajib melakukan survey pada calon peserta didik
PEMILIHAN SEKOLAH
Pemilihan Sekolah Tujuan (SMA)
- Calon peserta didik baru harus sudah memiliki PIN
- Calon Peserta Didik melaksanakan pendaftaran dengan
membuka Website PPDB di alamat: www.ppdbjatim.net
- Calon Peserta Didik memilih 2 (dua) sekolah sebagai
sekolah tujuan dari 3 (tiga) alternatif yang tersedia sebagai berikut :
- Pilihan pertama pada sekolah didalam zona (sekolah
terdekat dengan domisili/KK) dan pilihan kedua sekolah didalam zona.
- Pilihan pertama pada sekolah di dalam zona (sekolah
terdekat dengan domisili/KK) dan pilihan kedua sekolah di luar zona.
- Pilihan
pertama pada sekolah di luar zona dan pilihan kedua pada sekolah di dalam
zona (sekolah terdekat dengan domisili/KK).
- Calon
Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar
tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya
Pemilihan Sekolah Tujuan (SMK)
- Calon peserta didik baru harus sudah memiliki PIN
- Calon Peserta Didik melaksanakan pendaftaran dengan
membuka Website PPDB di alamat: www.ppdbjatim.net
- Calon Peserta Didik memilih 2 (dua) sekolah sebagai
sekolah tujuan dari 2 (dua) alternatif yang tersedia sebagai berikut :
- Pilihan pertama dan pilihan kedua berada dalam satu
sekolah yang sama.
- Pilihan
pertama dan pilihan kedua berada dalam sekolah yang berbeda.
- Calon
Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar
tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya
CARA SELEKSI
Dasar Seleksi
Seleksi Penerimaan Peserta Didik dilakukan
berdasarkan pada :
- Jumlah
total Nilai Ujian Nasional (NUN)
- Apabila
jumlah total nilai UN sama, maka dilakukan urutan sebagai berikut :
A.
Matematika
B.
IPA
C.
Bahasa Inggris
D.
Bahasa Indonesia
E.
Waktu Pendaftaran
(berdasarkan urutan waktu mendaftar)
· Proses PPDB dilaksanakan
sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang sudah ditetapkan oleh Dinas
Pendidikan Provinsi Jatim.
KETENTUAN KHUSUS
Ketentuan Khusus
- Calon
peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata
ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam
Petunjuk Teknis, dinyatakan gugur.
- Lembaga
Pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru yang tidak mengacu pada
ketentuan dalam Petunjuk Teknis, akan berakibat kepada proses pengisian
dapodik dan penerimaan bantuan pemerintah.
- Sistem
penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2018/2019 harus sesuai
dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Timur. Jika ada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di
luar ketentuan petunjuk teknis, maka bukan merupakan tanggung jawab Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Lampiran: