• Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN Balung 2018/2019

    Mei 17, 2018



    KETENTUAN UMUM

    1. Calon Peserta Didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
    2. Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya.
    3. Calon peserta didik baru harus memiliki PIN yang dapat diambil di SMA/SMK Negeri terdekat.
    4. Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sekolah tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
    5. Calon Peserta Didik yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
    6. Calon Peserta Didik yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
    7. Apabila Calon Peserta Didik yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, Calon Peserta Didik tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
    8. Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur yang lain.
    9. Untuk daerah dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
    10. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2017.
    11. Penerimaan Peserta Didik Baru dengan sistem Online di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Pelajaran 2018/2019 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
    12. Untuk Jalur Prestasi, Bidik Misi, Mitra Warga dan Inklusif, calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan.
    13. Untuk penentuan hasil Jalur Prestasi, Bidik Misi, Mitra Warga dan Inklusif dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator sekolah SMA/SMK Negeri diketahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
    14. Untuk SMA/SMK Swasta, penerimaan peserta didik baru harus tetap mengacu kepada standar pengelolaan pendidikan dan Permendikbud nomor 17 tahun 2017.

    PERSYARATAN

    Sekolah Menengah Atas (SMA)
    1. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya.
    2. Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya
    3. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2018/2019 (tanggal 2 Juli 2018)
    4. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik

    TAHAP PENDAFTARAN

    Jalur Umum
    Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui portal ppdbjatim.net.


    Jalur Prestasi
    1. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia
    2. Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya
    3. Wajib menyerahkan:
      • Piagam/sertifikat asli dilengkapi dokumentasi (foto) sesuai dengan prestasi juara I, II, III yang dimiliki di bidang akademik atau non akademik minimal tingkat Kabupaten/Kota.
      • Surat keterangan berprestasi dari sekolah
      • Untuk setiap kejuaraan beregu maksimal diterima 3 orang dalam satu sekolah berdasarkan zona yang ditetapkan.
      • Sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah RI





    Jalur Bidik Misi
    1. Jalur Bidik Misi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang miskin dan memiliki prestasi akademik
    2. Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya
    3. Untuk peserta pendaftaran Jalur Bidik Misi menyerahkan:
      • Foto copy SHUN dan menunjukkan aslinya atau menyerahkan Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal
      • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa
      • Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin
      • Foto copy Kartu Keluarga
    1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran di sekolah yang dituju dengan membawa semua persyaratan
    2. Sekolah wajib melakukan survey pada calon peserta didik


    Jalur Mitra Warga
    1. Jalur Mitra Warga ini diperuntukkan bagi peserta didik yang miskin
    2. Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya
    3. Calon peserta didik melakukan pendaftaran di sekolah yang dituju dengan membawa semua persyaratan
    4. Untuk peserta pendaftaran Jalur Mitra Warga menyerahkan:
      • Foto copy SHUN dan menunjukkan aslinya dan menyerahkan Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal
      • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa
      • Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin
      • Foto copy Kartu Keluarga 
    1. Sekolah wajib melakukan survey pada calon peserta didik

    PEMILIHAN SEKOLAH

    Pemilihan Sekolah Tujuan (SMA)
    1. Calon peserta didik baru harus sudah memiliki PIN
    2. Calon Peserta Didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka Website PPDB di alamat: www.ppdbjatim.net
    3. Calon Peserta Didik memilih 2 (dua) sekolah sebagai sekolah tujuan dari 3 (tiga) alternatif yang tersedia sebagai berikut :
      • Pilihan pertama pada sekolah didalam zona (sekolah terdekat dengan domisili/KK) dan pilihan kedua sekolah didalam zona.
      • Pilihan pertama pada sekolah di dalam zona (sekolah terdekat dengan domisili/KK) dan pilihan kedua sekolah di luar zona.
      • Pilihan pertama pada sekolah di luar zona dan pilihan kedua pada sekolah di dalam zona (sekolah terdekat dengan domisili/KK).
    1. Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya
    Pemilihan Sekolah Tujuan (SMK)
    1. Calon peserta didik baru harus sudah memiliki PIN
    2. Calon Peserta Didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka Website PPDB di alamat: www.ppdbjatim.net
    3. Calon Peserta Didik memilih 2 (dua) sekolah sebagai sekolah tujuan dari 2 (dua) alternatif yang tersedia sebagai berikut :
      • Pilihan pertama dan pilihan kedua berada dalam satu sekolah yang sama.
      • Pilihan pertama dan pilihan kedua berada dalam sekolah yang berbeda. 
    1. Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya

    CARA SELEKSI

    Dasar Seleksi
    Seleksi Penerimaan Peserta Didik dilakukan berdasarkan pada :
    1. Jumlah total Nilai Ujian Nasional (NUN)
    2. Apabila jumlah total nilai UN sama, maka dilakukan urutan sebagai berikut :
    A.    Matematika
    B.    IPA
    C.    Bahasa Inggris
    D.    Bahasa Indonesia
    E.    Waktu Pendaftaran (berdasarkan urutan waktu mendaftar)

    ·  Proses PPDB dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

    KETENTUAN KHUSUS

    Ketentuan Khusus
    1. Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis, dinyatakan gugur.
    2. Lembaga Pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru yang tidak mengacu pada ketentuan dalam Petunjuk Teknis, akan berakibat kepada proses pengisian dapodik dan penerimaan bantuan pemerintah.
    3. Sistem penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2018/2019 harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Jika ada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di luar ketentuan petunjuk teknis, maka bukan merupakan tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.







    Lampiran:

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Agenda Sekolah