KETENTUAN UMUM
- Calon Peserta Didik baru harus mempertimbangkan jarak
     tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
- Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali,
     dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur
     pendaftarannya.
- Calon peserta didik baru harus memiliki PIN yang dapat
     diambil di SMA/SMK Negeri terdekat.
- Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis
     sekolah tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
- Calon Peserta Didik yang diterima di sekolah tujuan,
     wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan
     peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang
     ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
- Calon Peserta Didik yang telah diterima (lulus seleksi)
     wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai
     jadwal yang ditentukan.
- Apabila Calon Peserta Didik yang diterima tidak mendaftar
     ulang sesuai jadwal yang ditentukan, Calon Peserta Didik tersebut
     dinyatakan mengundurkan diri.
- Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak
     dapat mendaftar di jalur yang lain.
- Untuk daerah dan program keahlian tertentu yang
     memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
- Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat
     kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2017.
- Penerimaan Peserta Didik Baru dengan sistem Online di
     lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Pelajaran
     2018/2019 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
- Untuk Jalur Prestasi, Bidik Misi, Mitra Warga dan
     Inklusif, calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu
     sekolah tujuan.
- Untuk penentuan hasil Jalur Prestasi, Bidik Misi, Mitra
     Warga dan Inklusif dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator sekolah
     SMA/SMK Negeri diketahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
- Untuk
     SMA/SMK Swasta, penerimaan peserta didik baru harus tetap mengacu kepada
     standar pengelolaan pendidikan dan Permendikbud nomor 17 tahun 2017.
 
PERSYARATAN
Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki
     Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai
     nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2017/2018 dan
     sebelumnya.
- Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B
     Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya
- Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun
     pelajaran 2018/2019 (tanggal 2 Juli 2018)
- Tidak
     sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik
 
TAHAP PENDAFTARAN
Jalur Umum
Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri
melalui portal ppdbjatim.net. 
Jalur Prestasi
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia
- Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan
     Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya
- Wajib
     menyerahkan:
 
 
- Piagam/sertifikat asli dilengkapi dokumentasi (foto)
      sesuai dengan prestasi juara I, II, III yang dimiliki di bidang akademik
      atau non akademik minimal tingkat Kabupaten/Kota.
- Surat keterangan berprestasi dari sekolah
- Untuk setiap kejuaraan beregu maksimal diterima 3
      orang dalam satu sekolah berdasarkan zona yang ditetapkan.
- Sertifikat
      yang dikeluarkan oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah RI
 
Jalur Bidik Misi
- Jalur Bidik Misi ini diperuntukkan bagi peserta didik
     yang miskin dan memiliki prestasi akademik
- Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar
     pada sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya
- Untuk peserta pendaftaran Jalur Bidik Misi menyerahkan:
 
 
- Foto copy SHUN dan menunjukkan aslinya atau
      menyerahkan Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari
      Kelurahan/Desa
- Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu
      Jamkesmas /Kartu Gakin
- Foto
      copy Kartu Keluarga
 
- Calon peserta didik melakukan pendaftaran di sekolah
     yang dituju dengan membawa semua persyaratan
- Sekolah
     wajib melakukan survey pada calon peserta didik
 
Jalur Mitra Warga
- Jalur Mitra Warga ini diperuntukkan bagi peserta didik
     yang miskin
- Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar
     pada sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya
- Calon peserta didik melakukan pendaftaran di sekolah
     yang dituju dengan membawa semua persyaratan
- Untuk peserta pendaftaran Jalur Mitra Warga
     menyerahkan:
 
 
- Foto copy SHUN dan menunjukkan aslinya dan menyerahkan
      Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari
      Kelurahan/Desa
- Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu
      Jamkesmas /Kartu Gakin
- Foto
      copy Kartu Keluarga 
 
- Sekolah
     wajib melakukan survey pada calon peserta didik
 
PEMILIHAN SEKOLAH
Pemilihan Sekolah Tujuan (SMA)
- Calon peserta didik baru harus sudah memiliki PIN
- Calon Peserta Didik melaksanakan pendaftaran dengan
     membuka Website PPDB di alamat: www.ppdbjatim.net
- Calon Peserta Didik memilih 2 (dua) sekolah sebagai
     sekolah tujuan dari 3 (tiga) alternatif yang tersedia sebagai berikut :
 
 
- Pilihan pertama pada sekolah didalam zona (sekolah
      terdekat dengan domisili/KK) dan pilihan kedua sekolah didalam zona.
- Pilihan pertama pada sekolah di dalam zona (sekolah
      terdekat dengan domisili/KK) dan pilihan kedua sekolah di luar zona.
- Pilihan
      pertama pada sekolah di luar zona dan pilihan kedua pada sekolah di dalam
      zona (sekolah terdekat dengan domisili/KK).
 
- Calon
     Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar
     tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya
 
Pemilihan Sekolah Tujuan (SMK)
- Calon peserta didik baru harus sudah memiliki PIN
- Calon Peserta Didik melaksanakan pendaftaran dengan
     membuka Website PPDB di alamat: www.ppdbjatim.net
- Calon Peserta Didik memilih 2 (dua) sekolah sebagai
     sekolah tujuan dari 2 (dua) alternatif yang tersedia sebagai berikut :
 
 
- Pilihan pertama dan pilihan kedua berada dalam satu
      sekolah yang sama.
- Pilihan
      pertama dan pilihan kedua berada dalam sekolah yang berbeda. 
 
- Calon
     Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar
     tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya
 
CARA SELEKSI
Dasar Seleksi
Seleksi Penerimaan Peserta Didik dilakukan
berdasarkan pada :
- Jumlah
     total Nilai Ujian Nasional (NUN)
- Apabila
     jumlah total nilai UN sama, maka dilakukan urutan sebagai berikut :
 
A.   
Matematika
B.   
IPA
C.   
Bahasa Inggris
D.   
Bahasa Indonesia
E.   
Waktu Pendaftaran
(berdasarkan urutan waktu mendaftar)
 
·  Proses PPDB dilaksanakan
sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang sudah ditetapkan oleh Dinas
Pendidikan Provinsi Jatim.
KETENTUAN KHUSUS
Ketentuan Khusus
- Calon
     peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata
     ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam
     Petunjuk Teknis, dinyatakan gugur.
- Lembaga
     Pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru yang tidak mengacu pada
     ketentuan dalam Petunjuk Teknis, akan berakibat kepada proses pengisian
     dapodik dan penerimaan bantuan pemerintah.
- Sistem
     penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2018/2019 harus sesuai
     dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan
     Provinsi Jawa Timur. Jika ada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di
     luar ketentuan petunjuk teknis, maka bukan merupakan tanggung jawab Dinas
     Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
 
Lampiran: